Disperkimtan Kalteng Adakan Rakor Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024
Keterangan Foto: Sekda Kalteng H. Nuryakin saat menyampaikan sambutan di Acara Rakor Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024.
PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan
(Perkimtan) mengadakan Rapat Kordinasi (Rakor) Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024, di Hotel M.Bahalap Hotel Palangka Raya, Rabu (20/03/2024) siang.
Peserta rakor berasal dari Kanwil ATR/BPN Prov. Kalteng, BPKHTL Wilayah XXI Palangka Raya, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah X Palangka Raya, perangkat daerah provinsi, kabupaten dan kota yang membidangi urusan pertanahan, dan Kantor Pertanahan kabupaten/kota se Kalimantan Tengah.
Kepala Disperkimtan Provinsi Kalteng Erlin Hardi, ST, MT melalui Plh.Kepala Dinas, Andi Arsyad dalam laporannya menyampaikan bahwa, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan sinergisitas bersama dengan perangkat daerah provinsi, kabupaten dan kota dalam mendukung suksesnya pelaksanaan Reforma Agraria di Provinsi Kalimantan Tengah.
”Selain itu, menggali informasi, potensi Redistribusi Tanah serta mencari solusi atas kendala-kendala yang muncul pada pelaksanaan Redistribusi Tanah” jelasnya.
Selanjutnya membuat kesepakatan bersama yang dijadikan acuan dalam pelaksanaannya, sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing, serta mendorong Pemerintah daerah yang membidangi urusan pertanahan untuk merencanakan program dan kegiatan yang masuk dalam Dokumen Perencanaan Daerah dalam mendukung terlaksananya Reforma Agraria.
”Rakor ini diselenggarakan selama 3 (tiga) hari dari tanggal 20 s.d 22 Maret 2024, menghadirkan narasumber dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bina Bangda) Kemendagri Triono Hadi Priyanto” ujar Andi.
Sementara itu, Sekda Provinsi Kalteng H. Nuryakin dalam sambutannya mengatakan bahwa, kebijakan Reforma Agraria merupakan upaya menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan melalui Penataan Aset dan Penataan Akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Dikatakannya, dengan berlakunya Perpres 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, yang menyebut bahwa Percepatan pelaksanaan Reforma Agraria dilaksanakan melalui berbagai strategi seperti Legalisasi Aset, Redistribusi Tanah, Pemberdayaan Ekonomi Subjek Reforma Agraria, Kelembagaan Reforma Agraria, Partisipasi masyarakat dengan meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumberdaya alam.
”Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian lain yang menangani urusan Bidang Pertanahan dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan telah menyepakati hasil target capaian yaitu target capaian Penataan Aset Reforma Agraria dan target capaian Penataan Akses” ucap Sekda.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, bahwa target nasional capaian Penataan Aset Reforma Agraria untuk jumlah Bidang Tanah yang diredistribusi adalah 286.339 bidang. Capaian Target di Provinsi Kalimantan Tengah sebesar 3.625 bidang, untuk target capaian tahun 2024 dan tahun 2025 masing-masing sebesar 1.000 bidang.
”Sedangkan Target nasional capaian Penataan Akses Reforma Agraria, jumlah kepala keluarga penerima akses reforma agraria untuk Provinsi Kalimantan Tengah yang disepakati adalah 148.800 KK (kepala keluarga), dimana untuk tahun 2024 berjumlah 3.000 KK dan tahun 2025 sebesar 3.000 KK” jelasnya.
Selanjutnya, usulan Kementerian ATR/BPN terhadap Target Penataan Akses 3600 KK dan kelompok masyarakat 3100 kelompok. Untuk rencana target tahun 2025 sebesar 3.600 KK.
”Dengan ditetapkannya Target Capaian tersebut menjadi tantangan sekaligus perhatian bagi Kantor Wilayah ATR/BPN, Kantor ATR/BPN dan Pemerintah Daerah melalui Dinas/Badan yang menangani urusan Pertanahan agar pelaksanaan Reforma Agraria di Kalimantan Tengah dapat berjalan dengan baik” katanya.
Melalui rakor ini, tutur Sekda, diharapkan adanya rumusan bersama, antara Perangkat Daerah yang membidangi urusan Pertanahan dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi beserta Kantor Pertanahan di kabupaten/kota, sebagai bentuk komitmen bersama dalam percepatan Pelaksanaan. (HK).