Pria Paruh Baya Diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Beserta Barang Bukti 8 Paket Sabu

PALANGKA RAYA, BORNEO7.COM – Pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika kembali dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng setelah berhasil mengamankan seorang tersangka pada wilayah hukumnya.

Pengungkapan kasus disampaikan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba, Kompol Aji Suseno saat ditemui pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (5/01/2025) siang.

Salinan dari White Red and Green Organic Christmas Greetings Instagram Post_20241204_155123_0001

Kompol Aji Suseno menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya dugaan Tindak Pidana Peredaran Narkotika pada kawasan Jalan Eka Sandehan RT. 6/RW. II, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

“Menerima informasi tersebut, Satresnarkoba pun langsung melakukan upaya penyelidikan hingga akhirnya pada Hari Sabtu (4/1/2025) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB berhasil mengamankan seorang tersangka yakni pria paruh baya berinisial L dan berusia 56 tahun,” jelasnya.

Salinan dari White Red and Green Organic Christmas Greetings Instagram Post_20241209_120612_0004

“Tersangka L pun diamankan pada tempat tinggalnya di kawasan Jalan Eka Sandehan, dengan barang bukti yang berhasil ditemukan yakni 8 (delapan) paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor 3,91 gram dari atas ruang kamar mandi,” lanjutnya.

Selain delapan paket tersebut, Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya seperti timbangan digital, dua buah sendok plastik, bong beserta sedotan plastik, pipet kaca, gunting hingga HP dan uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga berkaitan erat dengan Tindak Pidana Narkotika.

“Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya, sehingga ia pun langsung kami amankan ke Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Aji Suseno.

“Sedangkan untuk pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (HK/Hms).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button